Dasar Hukum
Peraturan yang menjadi landasan website, layanan, dan keterbukaan informasi Pemerintah Desa Marga Sakti.
Website & Sistem Informasi Desa
-
UU 6/2014 jo. UU 3/2024 · Pasal 86
Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa; Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkannya. Sistem ini memuat data desa, data pembangunan desa, dan informasi lain, dikelola Pemerintah Desa dan dapat diakses masyarakat desa.
-
UU 6/2014 jo. UU 3/2024 · Pasal 26 ayat (4) huruf q
Kepala Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat desa.
-
UU 6/2014 jo. UU 3/2024 · Pasal 68 ayat (1) huruf a
Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
-
PP 16/2026 · Pasal 164
Ketentuan pelaksanaan Sistem Informasi Desa; dikelola Pemerintah Desa dan dapat diakses masyarakat desa setempat.
-
Permendesa PDT 13/2025 · Pasal 18 ayat (7)
Aplikasi Sistem Informasi Desa terhubung dengan situs web desa.
-
Permenkomdigi 5/2025 · Pasal 32 ayat (4) & Pasal 34 ayat (1)
Nama domain .desa.id diperuntukkan bagi alamat elektronik resmi Pemerintah Desa.
Transparansi Keuangan Desa
-
UU 6/2014 jo. UU 3/2024 · Pasal 82 ayat (4)
Pemerintah Desa wajib menginformasikan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa kepada masyarakat melalui layanan informasi kepada umum.
-
PP 16/2026 · Pasal 129 ayat (2) & (5)
APB Desa dikelola transparan dan mudah diakses; yang wajib diumumkan berkala paling sedikit rencana dan penetapan APB Desa, sumber pendapatan, rincian kegiatan dan anggaran, realisasi, laporan pertanggungjawaban, dan laporan perpajakan.
-
PP 16/2026 · Pasal 129 ayat (6) & (7)
Penyampaian antara lain melalui media digital resmi milik Pemerintah Desa; masyarakat berhak mengajukan keberatan melalui BPD bila menemukan indikasi penyimpangan.
-
Permendagri 20/2018 · Pasal 39 & Pasal 72
Kepala Desa menginformasikan APB Desa serta laporan realisasi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui media informasi.
Keterbukaan Informasi Publik
-
UU 14/2008 · Pasal 9, 10, 11
Badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala, serta-merta, dan menyediakan informasi setiap saat.
-
UU 14/2008 · Pasal 13
Badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
-
UU 14/2008 · Pasal 17 huruf h
Rahasia pribadi termasuk informasi yang dikecualikan.
-
Perki 1/2018 · Pasal 2–4
Daftar informasi publik desa yang wajib diumumkan berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat.
-
Perki 1/2018 · Pasal 8
PPID Desa dijabat Sekretaris Desa, dengan Kepala Desa sebagai atasan PPID.
-
UU 6/2014 jo. UU 3/2024 · Pasal 27 huruf a
Kepala Desa memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Pelayanan Administrasi Desa
-
UU 25/2009 · Pasal 21
Standar pelayanan memuat persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk layanan, dan penanganan pengaduan.
-
Permendagri 47/2016 · Pasal 5 & Pasal 6
Administrasi umum (buku agenda, ekspedisi, dan lainnya) serta administrasi penduduk (buku induk & mutasi penduduk) desa.
-
UU 11/2008 jo. UU 1/2024 · Pasal 11 ayat (1)
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah bila memenuhi persyaratan.
Pengaduan Masyarakat
-
UU 6/2014 jo. UU 3/2024 · Pasal 82 ayat (3)
Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa.
-
UU 25/2009 · Pasal 36
Penyelenggara pelayanan wajib menyediakan sarana pengaduan dan mengelola pengaduan.
-
Perpres 76/2013 · Pasal 13 huruf c
Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya.
-
Permendesa PDT 13/2025 · Pasal 105
Pengaduan penyalahgunaan data desa ditangani dengan merahasiakan identitas pelapor.
Tanda Tangan Elektronik
-
UU 11/2008 jo. UU 1/2024 · Pasal 11 ayat (1)
Tanda tangan elektronik sah secara hukum bila data pembuatnya hanya terkait dan dikuasai penanda tangan, perubahan setelah ditandatangani dapat diketahui, dan penanda tangan dapat diidentifikasi.
-
PP 71/2019 · Pasal 60
Tanda tangan elektronik terdiri atas yang tersertifikasi dan tidak tersertifikasi; jenisnya berpengaruh pada kekuatan pembuktian. Surat desa ini memakai tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dapat dicek keasliannya lewat kode QR.
Pelindungan Data Pribadi
-
UU 27/2022 · Pasal 20 ayat (2) huruf e
Data pribadi boleh diproses untuk pelayanan publik dan pelaksanaan kewenangan pemerintah.
-
UU 27/2022 · Pasal 46
Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, pemilik data diberi tahu paling lambat 3 × 24 jam.
-
UU 23/2006 jo. UU 24/2013 · Pasal 79 & Pasal 86 ayat (1a)
Data perseorangan penduduk wajib dilindungi kerahasiaannya; petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskannya.
-
UU 23/2006 jo. UU 24/2013 · Pasal 95A
Penyebarluasan data kependudukan tanpa hak diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
-
Permendesa PDT 13/2025 · Pasal 103
Data pribadi dalam Sistem Informasi Desa tidak boleh disebarluaskan secara terbuka.
Keterbukaan Pembangunan Desa
-
UU 6/2014 jo. UU 3/2024 · Pasal 82 ayat (1)
Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
-
PP 16/2026 · Pasal 152
Kepala Desa menyediakan layanan informasi untuk pemantauan pembangunan desa.
Daftar peraturan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
Ringkasan pasal disusun untuk memudahkan warga, bukan kutipan resmi. Diperiksa terhadap teks resmi pada November 2026.