Lewati ke isi
Logo Desa Marga Sakti Desa Marga Sakti Kec. Padang Jaya, Kab. Bengkulu Utara

Dasar Hukum

Peraturan yang menjadi landasan website, layanan, dan keterbukaan informasi Pemerintah Desa Marga Sakti.

Website & Sistem Informasi Desa

  • UU 6/2014 jo. UU 3/2024 · Pasal 86

    Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa; Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkannya. Sistem ini memuat data desa, data pembangunan desa, dan informasi lain, dikelola Pemerintah Desa dan dapat diakses masyarakat desa.

  • UU 6/2014 jo. UU 3/2024 · Pasal 26 ayat (4) huruf q

    Kepala Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat desa.

  • UU 6/2014 jo. UU 3/2024 · Pasal 68 ayat (1) huruf a

    Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

  • PP 16/2026 · Pasal 164

    Ketentuan pelaksanaan Sistem Informasi Desa; dikelola Pemerintah Desa dan dapat diakses masyarakat desa setempat.

  • Permendesa PDT 13/2025 · Pasal 18 ayat (7)

    Aplikasi Sistem Informasi Desa terhubung dengan situs web desa.

  • Permenkomdigi 5/2025 · Pasal 32 ayat (4) & Pasal 34 ayat (1)

    Nama domain .desa.id diperuntukkan bagi alamat elektronik resmi Pemerintah Desa.

Transparansi Keuangan Desa

  • UU 6/2014 jo. UU 3/2024 · Pasal 82 ayat (4)

    Pemerintah Desa wajib menginformasikan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa kepada masyarakat melalui layanan informasi kepada umum.

  • PP 16/2026 · Pasal 129 ayat (2) & (5)

    APB Desa dikelola transparan dan mudah diakses; yang wajib diumumkan berkala paling sedikit rencana dan penetapan APB Desa, sumber pendapatan, rincian kegiatan dan anggaran, realisasi, laporan pertanggungjawaban, dan laporan perpajakan.

  • PP 16/2026 · Pasal 129 ayat (6) & (7)

    Penyampaian antara lain melalui media digital resmi milik Pemerintah Desa; masyarakat berhak mengajukan keberatan melalui BPD bila menemukan indikasi penyimpangan.

  • Permendagri 20/2018 · Pasal 39 & Pasal 72

    Kepala Desa menginformasikan APB Desa serta laporan realisasi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui media informasi.

Keterbukaan Informasi Publik

  • UU 14/2008 · Pasal 9, 10, 11

    Badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala, serta-merta, dan menyediakan informasi setiap saat.

  • UU 14/2008 · Pasal 13

    Badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

  • UU 14/2008 · Pasal 17 huruf h

    Rahasia pribadi termasuk informasi yang dikecualikan.

  • Perki 1/2018 · Pasal 2–4

    Daftar informasi publik desa yang wajib diumumkan berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat.

  • Perki 1/2018 · Pasal 8

    PPID Desa dijabat Sekretaris Desa, dengan Kepala Desa sebagai atasan PPID.

  • UU 6/2014 jo. UU 3/2024 · Pasal 27 huruf a

    Kepala Desa memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Pelayanan Administrasi Desa

  • UU 25/2009 · Pasal 21

    Standar pelayanan memuat persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk layanan, dan penanganan pengaduan.

  • Permendagri 47/2016 · Pasal 5 & Pasal 6

    Administrasi umum (buku agenda, ekspedisi, dan lainnya) serta administrasi penduduk (buku induk & mutasi penduduk) desa.

  • UU 11/2008 jo. UU 1/2024 · Pasal 11 ayat (1)

    Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah bila memenuhi persyaratan.

Pengaduan Masyarakat

  • UU 6/2014 jo. UU 3/2024 · Pasal 82 ayat (3)

    Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa.

  • UU 25/2009 · Pasal 36

    Penyelenggara pelayanan wajib menyediakan sarana pengaduan dan mengelola pengaduan.

  • Perpres 76/2013 · Pasal 13 huruf c

    Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya.

  • Permendesa PDT 13/2025 · Pasal 105

    Pengaduan penyalahgunaan data desa ditangani dengan merahasiakan identitas pelapor.

Tanda Tangan Elektronik

  • UU 11/2008 jo. UU 1/2024 · Pasal 11 ayat (1)

    Tanda tangan elektronik sah secara hukum bila data pembuatnya hanya terkait dan dikuasai penanda tangan, perubahan setelah ditandatangani dapat diketahui, dan penanda tangan dapat diidentifikasi.

  • PP 71/2019 · Pasal 60

    Tanda tangan elektronik terdiri atas yang tersertifikasi dan tidak tersertifikasi; jenisnya berpengaruh pada kekuatan pembuktian. Surat desa ini memakai tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dapat dicek keasliannya lewat kode QR.

Pelindungan Data Pribadi

  • UU 27/2022 · Pasal 20 ayat (2) huruf e

    Data pribadi boleh diproses untuk pelayanan publik dan pelaksanaan kewenangan pemerintah.

  • UU 27/2022 · Pasal 46

    Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, pemilik data diberi tahu paling lambat 3 × 24 jam.

  • UU 23/2006 jo. UU 24/2013 · Pasal 79 & Pasal 86 ayat (1a)

    Data perseorangan penduduk wajib dilindungi kerahasiaannya; petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskannya.

  • UU 23/2006 jo. UU 24/2013 · Pasal 95A

    Penyebarluasan data kependudukan tanpa hak diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.

  • Permendesa PDT 13/2025 · Pasal 103

    Data pribadi dalam Sistem Informasi Desa tidak boleh disebarluaskan secara terbuka.

Keterbukaan Pembangunan Desa

  • UU 6/2014 jo. UU 3/2024 · Pasal 82 ayat (1)

    Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

  • PP 16/2026 · Pasal 152

    Kepala Desa menyediakan layanan informasi untuk pemantauan pembangunan desa.

Daftar peraturan

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  8. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
  13. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
  14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

Ringkasan pasal disusun untuk memudahkan warga, bukan kutipan resmi. Diperiksa terhadap teks resmi pada November 2026.