Desa Marga Sakti berawal dari Unit Pemukiman Transimigrasi yang ditempatkan oleh pemerintah sejak tahun 1977 yang terdiri dari 450 kepala keluarga dimana 50 KK diantaranya merupakan transmigran ABRI/TRANSAD dengan jumlah jiwa sebanyak 2500 jiwa. Unit Pemukiman ini awalnya bernama Unit I Kuro Tidur yang masuk wilayah Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
Secara kronologis Desa Marga Sakti (Unit I Kuro Tidur) dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi (KUPT) sebagai berikut:
- Bambang tahun 1977
- Kustarto tahun 1978
- Naenggolan tahun 1979
- Sembiring tahun 1979
- Suhardi,BA tahun 1990 s.d 1981
- Pada tahun 19981 s.d 1992 menjadi desa persiapan dengan PJS Kepala Desa Bapak Sumarno (alm).
- Tahun 1983 menjadi desa definitif dengan nama Desa Marga Sakti Kecamatan Lais yang dipimpin oleh Kepala Desa hasil pemilihan masyarakat yaitu Bapak Abdul Syukur dengan masa jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung dari 1983 s.d 1991.
- Tahun 1991 s.d 1998 desa Marga Sakti dipimpin oleh Bapak Jamal Sukandar. Dan pada tahun ini Kecamatan Padang Jaya didefinitifkan, dimana Marga Sakti merupakan salah satu wilayah Kecamatan Padang Jaya.
- Tahun 1998 s.d 2003 terpilih Bapak Sukar Sandrais sebagai Kepala Desa Marga Sakti. Namun karena alasan kesehatannya, beliau mengundurkan diri pada awal tahun 2003. berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Utara dan kesepakatan lembaga desa, maka diangkatlah Bapak Muji Harjono selaku Sekretaris Desa menjadi Pejabat Sementara Kepala Desa Marga Sakti pada bulan April 2003 sampai dengan September 2004.
- Bulan September 2004 dilakukan pemilihan Kepala Desa. Dan terpilihlah Bapak Anwar sebagai Kepala Desa Marga Sakti periode September 2004 sampai dengan Agustus 2009.
- Dalam pemilihan kepala desa Marga Sakti September 2009 Bapak Anwar terpilih kembali sebagai Kepala Desa Marga Sakti periode 2010-2015
- Pada bulan Jni 2013 Bapak Anwar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Marga Sakti karena mencalonkan diri maju dalam Pemilu Legislatif.
- Bapak MZ Abidin menempati posisi sebagai PJS Kepala Desa Marga Sakti dengan SK Bupati Bengkulu Utara Nomor 339 tanggal 23 Juli 2013 dan berahir pada bulan September 2014.
- Slamet Widodo selanjutnya dipilih menjadi PJS Kepala Desa Marga Sakti dengan SK Bupati Bengkulu Utara Nomor 377 Tahun 2014 tanggal 18 September 2014 untuk periode September 2014 s/d September 2015.
- Mohammad Saleh selanjutnya dipilih menjadi PJS Kepala Desa Marga Sakti dengan SK Bupati Bengkulu Utara Nomor 141/440/B.1/2015 tanggal 30 Oktober 2015 untuk periode Nopember 2015 s/d Oktober 2015..
- SUMARYONO selanjutnya terpilih sebagai Kepala Desa Marga Sakti pada pemilihan Kepala Desa tahun 2016 untuk periode 2017 sampai dengan 2022 dengan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor: