31 Juli 2024 — Balai Desa Marga Sakti menjadi tempat berlangsungnya sosialisasi anti tindak pidana korupsi yang digelar pada hari ini. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Camat, Kepala Desa, peserta BPD, perangkat desa, TPK desa, serta tokoh masyarakat.
Narasumber utama dalam sosialisasi ini adalah Kanit Tipidkor Reskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Tri Cahyoko, SH beserta timnya. Dalam kesempatan tersebut, Ipda Tri Cahyoko memaparkan berbagai aspek mengenai tindak pidana korupsi serta upaya-upaya pencegahannya.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta aparat desa tentang bahaya korupsi dan pentingnya transparansi dalam administrasi desa. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih proaktif dalam mencegah dan melaporkan praktik korupsi di lingkungan mereka.