Pemerintah Desa Marga Sakti Gelar Sosialisasi Hukum .
Desa Marga Sakti, 30 April 2026 — Pemerintah Desa Marga Sakti yang dipimpin Kepala Desa Sumaryono melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi di desa sebagai bentuk upaya meningkatkan kesadaran hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta yang terdiri dari:
- Aparatur Pemerintah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Warga desa yang meliputi tokoh desa, tokoh masyarakat, dan warga umum
Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber Muhammad Rizky Dirgantara beserta jajaran tim Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara.
Adapun materi penyuluhan hukum yang disampaikan meliputi:
- Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Desa
- Pencegahan Korupsi di Desa
Dalam penyampaian materinya, narasumber menjelaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran desa agar terhindar dari pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk turut aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan mendapat antusias dari para peserta. Pemerintah Desa Marga Sakti berharap melalui kegiatan ini seluruh unsur pemerintahan desa dan masyarakat dapat memahami aturan hukum serta bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan desa.